Tiga Saksi Mangkir Dipanggil KPK, Terkait Dugaan Suap di PT Garuda

Saksi Kasus Dugaan Suap di PT Garuda Indonesia

ATMnews.id, JAKARTA – Dari sembilan saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya enam saksi yang telah selesai diperiksa. Sementara tiga saksi mangkir dari panggilan KPK untuk kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Selasa (10/12).

Enam saksi yang sudah diperiksa KPK untuk tersangka Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.

Enam saksi itu adalah Corporate Planning yang juga mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia, Albert Burhan; Direktur Komersial periode 2005-2012, Agus Priyanto; mantan Executive EVP Services, Arya Respati Suryono; pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo; mantan Direktur Keuangan, Handrito Harjono; dan mantan pegawai PT Garuda Indonesia yang kini menjadi Direktur Keuangan PT Gapura Angkasa, Ester Siahaan.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, ke tiga saksi mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

“Tiga orang saksi akan kami jadwal ulang pemeriksaannya sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Febri kepada wartawan, namun febri tidak menyebutkan tiga saksi tersebut.
Febri menjelaskan penyidik saat ini KPK tengah mendalami proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

“Jadi, tim masih menelusuri secara terus menerus bagaimana proses pengadaan pada saat itu di PT Garuda Indonesia, baik pesawat, mesin pesawat, ataupun karena ada pengembangan dalam perkara ini yaitu proses perawatan pesawat itu sendiri karena sifatnya pihak swasta yang terkait di lintas negara, maka ini membutuhkan waktu,” jelasnya.

Hingga saat ini, KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

“Di mana dua orang tersangka sebelumnya sudah kami selesaikan penyidikannya dan nanti dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor, yakni ESA [Emirsyah] dan SS [Soetikno],” jelas Febri.

Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sejumlah US$2,3 juta dan €477 ribu dari Soetikno. Sementara Emirsyah diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebesar £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola. (red)

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...