Bawaslu Sebut Pilkada Tangsel Rawan Netralitas ASN
Konsen Pengawasan Netralitas dan Money Politik
ATMnews.id, Tangsel – Bawaslu Kota Tangsel menyebut Pilkada nanti bakal rawan perihal netralitas para aparatur sipil negara (ASN). Lalu, pasangan calon juga kerap membeli hak suara pemilih alias melakukan money politik.
Kata Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa, pihaknya nanti hanya akan fokus pada pengawasan.
Kerawanan yang terjadi di Tangsel ini bukan konflik kekerasan fisik. Meskipun setiap titik wikayah tertentu mempunyai angka kerawanan yang berbeda-beda.

“Semua kecamatan mempunyai kerawanan, tapi karakternya beda-beda. Contohnya kalau wilayah perkampungan rawannya money politik, sementara kalau di kawasan baru seperti perumahan kerawanannya berbeda. Dan kalau untuk kerawanan konflik fisik kemungkinannya kecil,” tukas Slamet saat ditemui di kantor Bawaslu, Kamis (6/2/2020).
Dia kembali menegaskan, persoalan di Tangsel dan menjadi kekhawatiran semua pihak yakni soal praktek politik uang dan netralitas ASN.
“Ya tugas kita sebagai pengawas, kita fokus pada pelanggaran Pilkada, seperti praktek money politik dan netralitas ASN. Untuk mengantisipasinya kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bagaimana melakukan pengawasan partisipatif,” ucap Slamet.
Terkait masuknya Tangsel dalam pemetaan Polri sebagai zona merah dalam Pilkada serentak 2020, kata Slamet Santosa mungkin dilihat dari banyak faktor.
Dan Bawaslu Tangsel mengklaim soal Tangsel masuk dalam zona merah mengetahui dari sejumlah pemberitaan.
“Saya tahu kabar Tangsel masuk zona merah dari berita. Mungkin karena di sini berbatasan langsung dengan ibukota, terus banyak tokoh-tokoh politik yang tinggal di sini, kemudian karena Tangsel juga sebagai daerah urban jadi banyak percampuran budaya, mungkin faktor itu yang jadi indeks Polri,” kata Slamet.
Sementara, Slamet menuturkan, untuk indeks kerawanan Tangsel yang dibuat Bawaslu masih dalam proses analisa, yang nantinya akan dikeluarkan Bawaslu RI dalam bentuk buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
“Kalau pemetaan itu terpusat, dari pusat itu ada kuisioner pemetaan, nah itu yang akan kita kirim ke pusat, nanti hasil analisanya dikeluarkan Bawaslu RI dalam bentuk buku IKP,” tutupnya. (Ari)