Belum Ada Regulasi, Perusahaan Digital Bebas Pajak

Kemenkominfo Bingung Atur Pajak Perusahaan Digital

ATMnews.id, Jakarta – Perusahaan berbasis digital hingga saat ini belum bisa dikenakan pajak. Hal itu lantaran belum ada payung hukum yang mengatur pajak digital.

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani. Menurutnya, perlu ada regulasi yang menetapkan perusahaan digital wajib membayar pajak.

“Dia (Perusahaan digital) mau bayar pajak bagimana caranya? Bayarnya kemana? Belum ada aturannya. Bayarnya kemana saya tanya?,” kata Semuel di Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Samuel menjelaskan, meski perusahaan digital banyak meraup untung, namun tak bisa ditetapkan Badan Usaha Tetap (BUT). Hal itu karena perusahaan digital tidak memiliki kantor di Indonesia.

“Sistem PPN kita kan harus punya NPWP. Tapi, mereka kan domisilinya di luar, bukan disini. Mereka kan nga punya NPWP,” ujar Semuel.

Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan omnibus law perpajakan. Dalam omnibus law, ketentuan Badan Usaha Tetap (BUT) juga akan direvisi.

Nantinya, pemungutan pajak tak lagi mengharuskan objek pajak memiliki kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia, tetapi mengacu pada kehadiran perusahaan tersebut yang dirasakan secara ekonomi. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...