PAD Terjun Bebas, Walikota Serang Salahkan wabah Corona

PAD Turun Hingga 30 Persen

ATMnews.id, Kota Serang – Wabah virus corona atau covid 19 selama tiga bulan, berdampak pada Pajak Aset Daerah (PAD) kota Serang menurun. PAD yang seharusnya 50 persen kini turun hingga 30 persen.

Walikota Serang Syafrudin menuturkan PAD Kota Serang memang pada saat ini mengalami penurunan di mana seharusnya sudah 50 persen sekarang baru ada 30 persen.

“Iya pasti anjlok semuanya. Investornya kan belum pada datang karena kan revisi RTRW belum selesai, kemudian situasinya saat ini kurang bagus,” keluhnya. Usai penyerahan PTSL di kelurahan Cigoong, Senin (22/6/2020).

Syafrudin menurutkan, penurunan PAD terjadi di Kabupaten/Kota lain dimana pendapatan daerah merosot dan tidak ada investor datang. Sebab itu, pihaknya ingin membangunkan para pengusaha yang sempat mendem selama tiga bulan terakhir akibat Covid-19.

“Wabah Corona Tiga bulan kemarin kan pengusaha mendem gak mau nongol, salah satunya dengan diterbitkannya transisi new normal ini mudah- mudahan perhotelan juga lancar, perdagangan juga lancar, termasuk juga pajak lancar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menjelaskan, untuk menaikan kembali PAD Kota Serang ditengah Covid-19, pihaknya meminta Pemkot untuk merevisi Perwal tentang parkir serta peningkatan pajak.

“Saya memonitoring pemkot Serang, maksudnya apa saja yang sudah dilakukan oleh pemkot Serang dalam rangka menghadapi yang kita kami yakni penurunan PAD secara drastis,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga meminta Pemkot juga untuk segera mengundang investor dalam keadaan new normal, mau apapun itu investasinya, salah satunya mendorong pembentukan BUMD.

“Kita dorong penyertaan modal ya berapa, nah ini kan termasuk terobosan jadi semua langkah harus diambil. Sementara untuk APBD perubahan ada pembahasan walaupun tidak ada duitnya,” ucapnya.

Diketahui ada 7 jenis pajak yang masuk kedalam kas daerah di Kota Serang. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air tanah.

Sehingga total keseluruhan target awal pendapatan pajak daerah dari 7 jenis pajak di Kota Serang untuk 1 tahun ialah sebesar Rp 76.700.000.000. Namun karena terdampak covid-19 kini berubah menjadi hanya Rp 63.937.500.000 untuk di tahun 2020. (Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...