Buruh Kota Tangerang Minta UMP Naik 12 Persen
Buruh Minta UMP Naik 12 Persen
ATMnews.id, Kota Tangerang- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 12 persen.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, buruh mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di kawasan Pemprov Banten.
Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan UMP yang naik 8,51 persen sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal Kenaikan UMP tahun 2020.
“Kami menolak keras jika upah naik cuma 8,51 persen saja,” kata Ketua PC FSPTSK KSPSI Kota Tangerang, Hendi Purnomo, Senin (4/11/2019).
Hendi menegaskan, KSPSI menuntut agar PP No 78/2015 tentang Pengupahan segera direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh di Kota Tangerang.
Selain itu, KSPSI menuntut Pemprov Banten menetapkan kenaikan upah minimum provinsi/kabupaten-kota menjadi 12 persen. Angka kenaikan itu, berdasarkan survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) dua bulan terakhir.
Hendi menambahkan, serikatnya bakal turun aksi kembali bahkan dalam skala yang besar untuk menyampaikan beberapa tuntutan.
“Aksi sudah pasti karena sudah akan dijalankan lagi. Kita turun ke jalan besar-besaran, lebih-lebih lagi kalau rekomendasi kita enggak direspon,” imbuhnya. (Hisyam)