Ketangkap Angkut Barang Ilegal, Begini Pembelaan Maskapai Garuda
Garuda Angkut onderdil motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton
ATMnews.id, JAKARTA – Petugas Bea dan Cukai Bandara Soerkarno Hatta mendapati barang-barang ilegal berupa onderdil motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton, saat pesawat Garuda Airbus A330-900 yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut tiba di Indonesia pada pertengahan November 2019.
Kejadian tersebut diakui oleh pihak maskapai Garuda Indonesia. Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengakui ada jajaran direksi di dalam pesawat Airbus A330-900 Neo yang mengangkut onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal.
“Di dalam (pesawat) ada. Pokoknya ada direksi yang hadir,” ujar Ikhsan kepada artawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ikhsan menjelaskan, jajaran direksi berada di dalam pesawat tersebut karena sebelumny mengikuti serah terima pesawat baru itu dari pabrikan di Perancis untuk dibawa ke Indonesia. Namun, Ikhsan enggan menjelaskan identitas jajaran direksi yang berada di dalam pesawat itu.
“Ada petugas-petugas yang mengurus dokumen tentang pesawat sampai ke tanah air. Nah barang-barang itu memang ada petugas kita yang di-claim tag bagasinya atas namanya dia,” kata Ikhsan.
Namun, Ikhsan membantah onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton itu milik bos-bos Garuda.
“Bukan direksi (yang punya barang-barang), dia petugas on board di dalam pesawat,” ucap dia.
Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia siap menaati peraturan yang berlaku. Termasuk membayar biaya impor barang-barang tersebut.
“Kalau misalnya diminta bayar (biaya impor) kita akan bayar. Kalau misalnya tetap dilarang akan kita kembalikan,” kata Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, saat ini onderdil motor Harley Davidson tersebut masih ditahan oleh petugas Bea dan Cukai. “Saat ini onderdil-onderdil tersebut posisinya masih ditahan Bea Cukai. Biaya pajaknya sekitar Rp 50 jutaan,” pungkasnya. (red)