Denda Pelanggaran PSBB Transisi di Ibu Kota Terkumpul Rp430 Juta

Dari Ribuan Pedenda

ATMnews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumpulkan Rp430 juta dari denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Walau dilonggarkan, belasan ribu pelanggaran masih terjadi.

“Teguran tertulis ada 60, pemberian denda 1.380, dan bekerja sosial 15.116 orang,” papar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melansir dari Kompas, Jumat (3/7/2020).

Denda perorangan yang sudah disetorkan pada kas daerah sebanyak Rp240,96 juta. Sementara itu, denda dari fasilitas umum mencapai Rp188,75 juta.

Tipe pelanggaran perorangan yang dilakukan umumnya tak menggunakan masker. Pelanggaran fasilitas umum yang dilakukan berhubungan dengan sarana prasarana seperti tak menyiapkan tempat cuci tangan atau jam kerja tak mengikuti protokol kesehatan.

Arifin belum bisa mengungkap sektor usaha yang paling banyak melakukan pelanggaran. Namun, dia memastikan Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan secara merata, baik ke perkantoran, pasar, hingga sarana transportasi umum seperti stasiun, bandara, dan terminal.

“Di jalan-jalan perbatasan antara Jakarta dan Depok Tangerang, Bekasi juga kami tempatkan anggota. Apakah roda dua atau empat, kalau dia tak disiplin menggunakan masker, diambil tindakan,” ucap dia.

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB transisi. Ini untuk menghindari lonjakan kasus positif bila keadaan kembali normal 100 persen. PSBB transisi tahap diperpanjang 14 hari dan berakhir. (Hisyam)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...