Bioskop di Jakarta Hanya Beroperasi Hingga Pukul 22.00 WIB

Mulai 6 Juli

ATMnews.id, Jakarta – Pada Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB, bidang hiburan seperti bioskop di Jakarta sudah diperbolehkan beroperasi per 6 Juli 2020 mendatang.

Hal itu usai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 140 Tahun 2020. Dalam SK itu, mengatur waktu operasional sektor hiburan dan rekreasi selama perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, bahwa pemutaran film di bioskop dapat berlangsung pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. “Untuk produksi film, waktu operasional terbagi menjadi dua sesi, yakni mulai pukul 10.00 sampai 17.30 WIB dan 20.00 sampai 03.30 WIB,” kata Cucu dalam surat keputusan itu, Selasa (7/7/2020).

Sementara itu, penyelenggaraan konser musik, tari, dan budaya atau nonton bareng pemutaran film dan di ruang terbuka harus berakhir sebelum pukul 24.00 WIB. “Penayangan pertandingan olahraga di atas pukul 24.00 WIB hanya boleh dilakukan pada akhir pekan, mulai hari Sabtu pukul 00.00 sampai dengan hari Minggu pukul 24.00 WIB,” ucap Cucu.

Selanjutnya, kata Cucu, kegiatan perusahaan di tempat terbuka hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB. “Penyelenggaraan pertemuan meeting dimulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan. PSBB transisi awalnya berakhir pada tanggal 2 Juli 2020.

Pada perpanjangan masa PSBB, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Pemprov DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut.

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...