Ojol di Kota Tangerang Sudah Boleh Angkut Penumpang

PSBB di Tahap Lima

ATMnews.id, Kota Tangerang – Ojek online (ojol) di Kota Tangerang diizinkan kembali mengangkut penumpang. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang mengenai PSBB tahap lima.

“Iya Perwal kali ini sudah boleh ojek online mengangkut penumpang,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Wahyudi menjelaskan, dicabutnya larangan ojek daring mengangkut penumpang di Kota Tangerang dikarenakan angka penularan covid-19 sudah menurun. Ojek daring yang mengangkut penumpang pun harus menerapkan protokol kesehatan.

“Kita masih menunggu regulasinya. Tapi pada dasarnya kalau di Kota Tangerang sudah diperbolehkan (ojek online mengangkut penumpang) asal mereka menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Wahyudi juga mengaku masih menunggu regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pelonggaran aturan lainnya. Menurutnya aturan ojek online harus dikeluarkan minimal pada tingkat Pemprov Banten.

“Karena soal kendaraan roda dua bisa atau tidak mengangkut penumpang harus diatur oleh Pemprov dan juga menyangkut operator penyedia jasa ojolnya harus dari pemerintah pusat juga,” ungkapnya. (Hisyam)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...