ATMnews.id, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi di Tangsel dan Banten serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dilangsungka di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, KPK akan membeberkan seluruh proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan.
KPK juga akan membeberkan soal pola pencucian uang yang dilakukan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, KPK menduga uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli tanah hingga mobil mewah.
“Karena prinsip dasarnya ada dugaan hasil-hasil dari tindak pidana korupsi dari proyek yang dikerjakan di Banten kemudian digunakan untuk berbagai hal membeli rumah, membeli tanah, kendaraan, atau benda-benda yang lain,” ucap Febri di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Sementara kata Jaksa KPK Budi Nugraha kepada wartawan berkas dakwaan telah diserahkan ke pihak pengadilan. Ketiga perkara yang menjerat Wawan adalah pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, serta tindak pidana pencucian uang.
“Dakwaan ada 366 halaman. Kalau berkas ini tebel banget nggak tahu berapa halaman. Ini di atas meja berkas alkes Banten dan Tangsel. Kalau yang di bawah TPPU,” kata ucap Budi Nugraha, Kamis (31/10/2019).
Sebelumnya, KPK menyita aset Wawan sekitar Rp 500 miliar. KPK menduga uang yang digunakan Wawan melakukan TPPU berasal dari sejumlah pihak sepanjang 2006-2013.( Redaksi )