Kritik Terbitnya Perpres KPK, Ini Kata PKS

KPK Menjadi di Bawah Kekuasaan Eksekutif

ATMnews.id, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mengkritik rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpres KPK.

Hidayat mengatakan draf perpres itu mestinya diperbaiki agar tidak mengesankan upaya pemerintah mengendalikan KPK.

“Kalau demikian teksnya, maka itu akan membenarkan kesan bahwa KPK sekarang dibonsai menjadi di bawah kekuasaan eksekutif,” kata HNW melalui keterangan resminya, Selasa (31/12/2019).

HNW mengatakan sejak awal publik menginginkan KPK menjadi lembaga yang independen agar maksimal dalam memberantas korupsi.

Pria yang juga sebagai Wakil Ketua MPR RI ini menilai, penempatan KPK di bawah presiden, seperti tertuang dalam draf perpres itu, dikhawatirkan akan melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut.

“Secara kelembagaan KPK diposisikan setara dengan lembaga negara seperti Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Konstitusi. Meskipun keberadaan KPK bersifat ad hoc dan tak tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945”, pungkasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro ini juga berpendapat KPK semestinya tetap setara dengan lembaga-lembaga tersebut agar independen.

“Hilangnya independensi KPK, dikhawatirkan membuat pemberantasan korupsi tak lagi efektif,” tegas HNW.

Dia pun meminta Jokowi tak usah membuat aturan yang melemahkan independesi komisi antikorupsi. Ia pun mengungkit janji Jokowi untuk memperkuat KPK. Selain itu katanya, masyarakat pun menginginkan KPK menjadi lembaga yang kuat.

“Kalau ingin dikembalikan KPK pada posisi yang kuat sebagaimana diharapkan masyarakat, ya menurut saya tidak perlu aturan-aturan semacam itu. Aturan yang mengekang, yang membatasi, tumpang tindih, dan membuat KPK tidak bisa melaksanakan kewenangannya secara maksimal,” tutupnya. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...