Masuk Keluar Jakarta Diperketat, Begini Skema Pemeriksaan Penumpang di Bandara Soetta

Cegah Penyebaran Covid-19

ATMnews.id, Kota Tangerang – PT Angkasa Pura II memperketat pengawasan terhadap penumpang yang datang dan berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Hal itu seiring diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Mekanisme yang kita lakukan dalam rangka pembatasan perjalanan orang berdasarkan pergub 47 tahun 2020 di Bandara Soekarno-Hatta yakni penumpang akan melewati tiga check point,” terang Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin di Terminal 2 Bandara Soetta, Selasa (26/5/2020).

Kata dia, pertama atau di check point 1, penumpang harus melalui pemeriksaan sebelum memasuki gedung terminal baik di Terminal 2 atau Terminal 3.

“Di (checkpoint,red) pertama dengan pemeriksaan kesehatan, suhu tubuh dan juga kartu kewaspadaan atau health alert card, mereka sudah isi dari titik originasi atau titik keberangkatan sehingga disini dikonfirmasi untuk kemudian satu potongan lembarannya diambil oleh tim KKP,” ujar Awaluddin.

Kedua, penumpang harus melewati checkpoint 2. Dimana disitu ada pengklasifikasian penumpang berdasarkan tempat tinggal dan tujuan Jabodetabek atau non Jabodetabek.

“Apabila misal disini ada penumpang transit, ada juga mau ke kota lain, di check point dua dipisahkan, bila ada yang mau menuju Jabodetabek. Karena Jabodetabek jadi satu episentrum sehingga, Jabodetabek akan melalui check point 3 seperti yang ada,” lanjut Awaluddin.

Di check poin 3, penumpang diperiksa berdasarkan dokumen perjalanan seperti tiket , surat izin keluar/masuk (SIKM) dan dokumen lainnya.

“Kami imbau ke masyarakat , yang akan ke Jakarta sebelum terbang agar koordinasi dengan maskapai yang akan membawa menuju Jakarta dan pastikan semua syarat yang diatur di Pergub DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 bisa dipenuhi sehingga enggak jadi masalah,” tutur Awaluddin.

Ia menambahkan, apabila terdapat penumpang yang tidak memenuhi peraturan tersebut maka harus menjalani mekanisme kekarantinaan sebelum masuk ke wilayah Jabodetabek.

“Kami sudah koordinasi, kalau tidak penuhi kriteria pihak gugus tugas di bandara, dari situ kami serahkan mekanisme ke Pemprov DKI dan sudah menyiapkan asrama atau tempat karantina di GOR Cengkareng. Mekanisme kekarantinaan sebelum masuk ke wilayah Jabodetabek,” tutupnya. (hisyam)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...