Pemprov DKI Atur Jam Operasional untuk Pesepeda
Peminat Sepeda Tinggi
ATMnews.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jelang penerapan normal baru. Saat masa ini, warga diperbolehkan beraktivitas kembali dengan memperhatikan prosedur kesehatan.
Ketika larangan keluar rumah pun dibuka, masyarakat Jakarta memiliki hobi baru. Yaitu, bersepeda.
Kendati tingginya minat masyarakat menggunakan sepeda, Pemprov DKI Jakarta akhirnya membuat jalur sementara sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Jalur khusus kendaraan roda dua tersebut kurang lebih sepanjang 14 kilometer.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jalur sepeda sementara itu akan dibatasi menggunakan traffic cone. Sebab jalur ini hanya disiapin saat PSBB masa transisi.
“Kita fokus di Sudirman Thamrin untuk penyediaan jalur sepeda sementara. Tentu sementara kita atasi dengan traffic cone ditambah ada beberapa rambu yang menunjukkan jalur sepeda,” terang Syafrin di FX Sudirman, Jakarta Pusat melansir dari Merdeka, Kamis (18/6/2020).
Dia menyatakan traffic cone digunakan untuk pemisah jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor. Sebab jalur sepeda sementara tersebut berada di jalur lalu lintas.
Syafrin mengungkapkan, sebelumnya memang di design bersama jalur pejalan kaki di trotoar Jalan Sudirman-Thamrin. Pemisahan itu guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Otomatis ketika terjadi peningkatan volume angkutan umum maka akan ada pejalan kaki di sepanjang trotoar. Kita tidak inginkan papasan antara pesepeda dengan pejalan kaki itu jadi potensi penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Syafrin mengatakan, jalur sepeda sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sementara dioperasikan Senin hingga Sabtu. Untuk waktu operasional nya pun terbagi menjadi pagi dan sore hari.
Dia menyatakan untuk Senin sampai Jumat untuk pagi hari jalur sepeda dapat digunakan pukul 06.00-08.00 WIB saja.
“Setelah itu traffic cone kita pinggirkan, jalur sepenuhnya untuk lalin. Kemudian pada sore hari itu mulai jam 16.00-18.00 WIB,” katanya.
Selanjutnya untuk Sabtu jalur tersebut dapat dimanfaatkan untuk berolahraga bersepeda mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dengan satu lajur lalu lintas. Sedangkan untuk sore harinya pun juga tetap disediakan.
Sementara itu, kata Syafrin, untuk Minggu jalur sepeda sementara tidak beroperasi. Sebab mulai 21 Juni 2020 hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day udah kembali beroperasi.
“Kita pahami bahwa di Bundaran HI juga terjadi peningkatan penggunaan sepeda, maka sore harinya kita buka kembali jam 16.00-19.00 WIB,” jelasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Condro mengingatkan, para pesepeda menggunakan jalur khusus atau pop up bike line. Jika melanggar mereka terancam pasal pidana.
“Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, ada ancaman hukuman yaitu Pasal 299 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan, ancaman pidananya denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari,” katanya di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, melalui siaran pers diterima, Kamis (18/6).
Namun demikian, dia mengungkapkan, ancaman pidana terkait hanya berlaku jika terdapat pop up bike line. Sementara jika tidak ada jalur khusus, maka aturan tersebut tidak berlaku.
“Jika memang di jalannya tidak ada marka sepeda dan pesepeda jalurnya di luar itu maka tidak terancam pidana tersebut,” terangnya.
Sambodo menegaskan, ancaman pidana dibuat bukan untuk membuat ciut niatan masyarakat untuk lebih sehat dengan bersepeda dalam berkegiatan. Namun sebagai bentuk kewaspadaan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas antar sesama sepeda atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.
“Karena kalau kecelakaan terjadi di luar jalur yang sudah ada pop up bike line, belum tentu kendaraan yang nabrak yang salah, kita lihat dulu siapa tahu pesepedanya yang salah, bisa saja, mohon ini jadi perhatian betul dalam memanfaatkan jalur khusus sepeda ini,” tutupnya. (Hisyam)