Virus Corona Mewabah, Bawaslu: Tidak Ada Terminologi Penundaan Pilkada
Pilkada Serentak Minta Ditunda
ATMnews.id, Jakarta – Wabah virus corona di Indonesia mengancam berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Sejumlah pihak meminta agar pilkada ditunda.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, tidak ada terminologi penundaan pemilihan. Dia menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terdapat istilah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
“Di dalam UU 10 Tahun 2016, UU pemilihan tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan” kata Abhan dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Untuk itu, dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilihan, menyiapkan skenario pelaksanaan Pilkada 2020. Menurut Abhan, KPU perlu memetakan daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak dan yang terdampak corona.
“Kami merekomendasikan agar KPU harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan. Itu yang pertama,” jelasnya.
Sebagai informasi, aturan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan tertuang dalam UU Pilkada Pasal 120, Pasal 121, dan Pasal 122. Pasal 120 dan 121.
Dalam UU itu menyebutkan, pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan dapat dilaksanakan jika hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
Lalu, pada Pasal 122 mengatur pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan diterbitkan. Pasal ini juga mengatur kriteria terpenuhinya pelaksanaan pemilihan lanjutan maupun pemilihan susulan. (Irur)