100 Pasangan di Tangsel Itsbat Nikah

DPMP3AKB Gelar Nikah Massal

ATMNews.id, Tangsel – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlingungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar itsbat nikah.

Sebanyak 100 pasangan di kota Cerdas Modern dan Religius mengikuti prosesi nikah secara hukum negara (Itsbat Nikah) yang digelar di Aula Kelurahan Pondok Aren, Tangsel, Kamis, (14/11/2019).

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel sangat mendukung penyelenggaraan itsbat tersebut. Dukungan itu di buktikan dengan adanya kebijakan berupa Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

“Kami sangat mendukung kegiatan Itsbat Nikah ini. Selain itu pemerintah pusat dan daerah juga mendukung pelaksanaan UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana negara memberikan jaminan untuk mencegah terjadinya kekerasan,” kata Benyamin.

Kemudian, Benyamin menuturkan, Penanganan perlindungan perempuan dan anak merupakan tugas bersama baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat atau lembaga kemasyarakatan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Satgas perlindungan anak, dan lembaga lainnya.

“Itsbat ini merupakan upaya kami dari Pemkot untuk memberikan kepastian hukum bagi warganya. Selamat kepada bapak ibu yang telah melaksanakan itsbat nikah, semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah,” pungkas Benyamin

Dilokasi yang sama, Kepala DPMP3AKB Tangsel Khairati mengungkapkan, Itsbat Nikah merupakan salah satu program kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat kota Tangsel yang pernikahannya belum tercatat oleh negara.

Kemudian, kata Khairati kegiatan Itsbat juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak dalam hukum perkawinan.

“Selain mengikuti hukum perkawinan, itsbat nikah juga berfungsi sebagai salah satu kelengkapan kepengurusan dokumen kependudukan bagi seluruh keluarga yang sudah mendapatkan putusan akta nikah,” ungkapnya.

Khairati menambahkan, Itsbat Nikah pada tahun 2019 ini diikuti oleh 100 orang pasangan suami isteri yang memiliki KTP Tangsel.

“Kegiatan ini sudah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2010. Pada tahun ini ada 100 pasangan yang mengikuti,” tandas Khaira. (Ari)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...