50 WNA China Ajukan Perpanjangan Tinggal di Tangerang

WNA Berdomisili di Indonesia Sebanyak 1.076

ATMnews.id, Kota Tangerang- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat, ada 50 permintaan perpanjangan izin tinggal di Tangerang pasca penutupan penerbangan dari dan ke China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, penerbangan dari dan ke China sudah ditutup oleh PT. Angkasa Pura II sejak 5 Februari 2020 kemarin untuk mencegah merebaknya Virus Corona di Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna penutupan tersebut untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Namun untuk tahap pertama penutupan penerbangan ke China akan dilaksanakan selama 30 hari mulai 5 Februari 2020.

“Ada 1.067 WNA China tinggal di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Hingga hari ini kantor Imigrasi Tangerang sudah menerima sekitar 50 permohonan izin tinggal darurat,” kata Sengky, Selasa (11/2/2020).

Sebab, Direktorat Jendral Imigrasi sudah mengambil langkah untuk memberlakukan perpanjangan darurat izin tinggal bagi warga China di Indonesia pasca-penyebaran Virus Corona.

Sengky menjelaskan, perpanjangan visa izin tinggal diberlakukan untuk 30 hari ke depan setelah pengajuan sampai diterbitkannya kebijakan baru. “Dampaknya kalau untuk warga negara asing Tiongkok seperti kita ketahui beberapa kita temukan overstay,” katanya.

“Untuk itu dari Direktorat Jenderal Imigrasi juga sudah memberikan instruksi untuk memberikan perpanjangan darurat selama 30 hari,” sambung dia.

Sengky menambahkan, izin tinggal WNA China di Tangerang berbagai macam mulai dari kunjungan, kegiatan mereka, dan ada untuk kunjungan keluarga. Namun sudah ada 40 persen dari jumlah sudah terbang ke China dan tidak bisa kembali lagi ke Indonesia.

“Beberapa dari mereka ada yang kembali ke negaranya di mana mereka enggak bisa kembali ke Indonesia,” tukas Sengky. (Hisyam)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...