54 Tahun Tanpa Sertifikat, Masdi Sekarang Bisa Tersenyum

Program Sertifikasi Tanah

ATMnews.id BANTEN – Program sertifikasi tanah yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Jokowi dinilai cukup membantu meringankan beban salah satu petani di pandeglang. Masdi sangat bahagia, selama 54 tahun menunggu kepastian atas hak tanah yang dikuasainya sejak tahun 1965, kini sudah memiliki sertifikat atas tanah miliknya tersebut.

Peran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, sejalan dengan program unggulan presiden Jokowi khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten umumnya. Sebanyak 881 masyarakat Pandeglang yang menerima sertipikat dari kanwil BPN Provinsi Banten di kampung Reforma Agraria Desa Mekarsari, Pandeglang bulan oktober lalu.

Masdi menceritakan tanah miliknya luas dan panen pun berlimpah. Namun selama 54 tahun menguasai dan menggarap tanah subur yang menjadi sumber penghidupan keluarganya selama ini, tidak memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

“Saya membeli tanah pada waktu itu dengan menukarkan padi hasil panen saya, harga tanah seluas 1.000 m² pada waktu itu seharga gabah sebanyak 3 ton,” ujarnya dengan semangat mengingat kisahnya dulu.

Masdi kemudian mulai menyadari bahwa pentingnya Sertifikat tanah setelah ada tetangganya yang mengusik dengan mengklaim bahwa sebagian tanah adalah miliknya, kemudian terjadi perdebatan bahkan permusuhan di antara dia dan tetangganya lantaran batas tanah yang saling klaim dan keduanya tidak memiliki bukti yang jelas mengenai batas tanah mereka. Kemudian Masdi menyadari bahwa posisinya yang juga sebagai Ketua RT harus mengayomi warga, ia lantas melakukan musyawarah dengan tetangganya dan menyepakati batas baru mengenai kondisi tanahnya yang berbatasan dengan tetangganya.
.
“Sejak saat itu saya mulai menyadari bahwa bukti kepemilikan tanah itu penting. Untuk menghindari terjadinya sengketa tanah, karena jumlah tanah tetap sedangkan kebutuhan akan tanah terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Sehingga tanah yang dulunya murah, kini menjadi mahal dan memiliki nilai sejarah yang sangat berharga bagi kami,” ungkapnya.

Berkat dengan adanya program sertipikasi, Masdi sudah memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tanri Abeng, mengatakan, masih banyak warga di Provinsi Banten yang belum seberuntung Masdi. Diperkirakan masih terdapat 1.312.278 bidang tanah (32,06%) yang belum terdaftar di Provinsi Banten.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, masyarakat di seluruh Provinsi Banten dan juga sekaligus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, kami telah targetkan pada tahun 2023 seluruh bidang tanah di Provinsi Banten dapat terdaftar seluruhnya.” Pungkasnya.

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...