Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Iuran

Perhitungan Aktuaria Akar permasalahan Defisit BPJS Kesehatan

ATMnews.id, SERANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS akan mendorong perbaikan sistemik. Penyesuaian iuran itu pun dinilai tidak akan terlalu memberatkan masyarakat.

Demikian dikatakan Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Fachrurrazi saat diskusi bersama awak media, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (27/11/2019).

Fachrurrazi mengatakan, pihaknya menyambut positif sahnya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut karena besaran iuran yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria merupakan salah satu akar permasalahan dari defisit BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan, kenaikan tarif iuran ini adalah bentuk penyesuaian, karena terjadi ketimpangan atau gap antara iuran yang dibayar dengan benefit yang didapat, maka dalam hal ini BPJS sempat mengalami defisit.

“Jadi terhitung mulai 1 Januari 2020 nanti ada penyesuaian iurannya, yang kelas 1 biasanya 80 ribu akan menjadi 160 ribu, kelas 2 yang tadinya 51 ribu berubah menjadi 110 ribu, dan untuk kelas 3 yang tadinya 25.500 berubah menjadi 42 ribu,” ujar Fachrurrazi.

Dikatakan Fachrurrazi, bahwasannya apabila yang dikategorikan masyarakat yang terbebani adalah yang tidak mampu, maka harus dipahami kembali terkait peserta PBPU. Dan sudah jelas di dalam amanat Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara, yang dalam hal ini pemerintah. Apakah itu pemerintah pusat atau daerah.

“Kami juga sudah mensosialisasikan jika dihitung perhari, iuran di kelas 1 yang jumlahnya 160 ribu itu sekitar 5 ribu perhari. Kemudian yang di kelas 2 jumlahnya 110 ribu perbulan jika dihitung perhari adalah sekitar 3 ribu rupiah. Lalu yang di klas 3 iuran perbulannya 42 ribu jika dihitung perhari sekitar 1.400 rupiah. Dan dalam hal ini, peserta pun diberi kebebasan memilih sesuai dengan kapasitas keuangannya, jadi tidak ada paksaan,” kata Fachrurrazi. (Aden)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...