Helmy Yahya: Dewas TVRI Sewenang-wenang Pecat Saya!

Curhat di Hadapan Anggota Komisi I

ATMnews.id, Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya menceritakan perihal pemecatan dirinya dihadapan Anggota Komisi I DPR RI. Dia menyinggung kesewenang-wenangan dewan pengawas TVRI yang memecat dirinya.

“Tidak main-main dan saya dibantu kantor pengacara yang terpandang Asegaf Hamzah and Partner. Karena ini menyangkut harga diri saya dan bahwa TVRI harus diselamatkan,” kata Helmy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I, Selasa (28/1/2020).

Hemly mengatakan, di bawah kepemimpinannya TVRI mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Namun, menurutnya dewas justru memutuskan untuk mencopot dirinya.

“Saya sudah cukup puas, dua tahun bisa mengubah TVRI. Tapi apa yang terjadi? Dewas sebenarnya punya waktu 2 bulan dari tanggal 7 Desember 2019 saya masukkan, mereka punya dua bulan untuk menolak atau menerima atau membiarkan. Nggak sampai sebulan saya dipanggil,” jelasnya.

Bahkan, Helmy sudah mengajukan pembelaan kepada Dewan Pengawas, namun seolah tidak digubris. Untuk itu dirinya memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat Dewan Pengawas.

“Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, selesai. Saya resmi tidak lagi menjadi Dirut TVRI,” ungkapnya.

Helmy Yahya menyebut dirinya bakal mengajukan gugatan melalui PTUN. Dia mengaku all out untuk membela nama baiknya.

“Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional,” pungkasnya. (Irur)

 

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...