Ini Kata Bang Ben Soal Dugaan Pungli di SDN Pondok Ranji 01

Komite Sekolah Tidak Perlu

ATMnews.id, Tangsel- Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie geram menerima informasi adanya praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.

“Saya sudah langsung lihat berita itu, sudah saya tindak lanjuti. Saya perintahkan Dinas Pendidikan untuk ngecek. Yang ke dua, pungutan dalam bentuk apapun tidak boleh. Sumbangan juga kan ada aturannya tidak boleh mengikat, tidak boleh menentukan besaran dan sebagainnya,” ujar pria yang biasa disapa Bang Ben, Sabtu (14/12/2019).

Saat ini, Benyamin masih menunggu kabar dari Dinas Pendidikan benar atau tidak adanya pungutan tersebut. Apabila terbukti melakukan pungutan, Inspektorat akan turun menangani pungutan liar di SDN Pondok Ranji 01.

“Saya menunggu Kepala Dinas Pendidikan, tapi kalau itu memang benar terjadi, ya tentunya saya mintakan Inspektorat untuk turun menangani itu,” ucapnya.

Menurut Bang Ben, dengan hadirnya Komite di sekolah yang diharapkan bisa menjadi pendamping pihak sekolah. Akan tetapi, banyaknya pungutan liar yang dilakukan Komite sekolah menjadi walimurid terbebani.

“Mau komite mau sekolah, kalau sumbangan jangan ditentukan besarnya. Dan waktunya juga enggak boleh ditentukan. Ini yang harus dibenahi sama Pak Menteri juga. Tapi ke depan mungkin komite enggak perlu lagi kali,” tutur Benyamin.

Sebelumnya, adanya dugaan pungli yang dilakukan Komite SDN Pondok Ranji 01, Ciputat Timur, Kota Tangsel. Komite sekolah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada siswa untuk menyisihkan uang Rp 35 ribu dalam rangka purnabakti Kepala SDN Pondok Ranji 01 dan ditandatangani Ketua Komite SDN Pondok Ranji 01. (Ari)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...