Penjelasan BPN Kabupaten Tangerang Soal Ketentuan dan Keuntungan Ikut PTSL

BPN Kabupaten Tangerang

ATMNews.id, Tangerang – BPN Kabupaten Tangerang menyebut sertifikasi tanah dalam program nasional PTSL sangat penting dan menguntungkan masyarakat. Setelah mengantongi sertifikat masyarakat bisa diagunkan ke Bank untuk modal berusaha.

Lalu, sengketa lahan juga bisa dimimalisir karena hak benda atas tanah warga sudah tercatat dalam sertifikat kepemilikan.

BPN sendiri mengklaim berdasarkan hasil keputusan tiga menteri dalam program PTSL tidak dipungut biaya karena sudah dibiayai pemerintah.

Menurut Eka Raharja Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang masyarakat sebagai pemohon harus memenuhi sejumlah syarat atau bukti kepemilikan jika ingin lahan mereka dapat tersertifikasi dalam program PTSL.

Dia beralasan, bukti kepemilikan yang dikantongi pemohon nantinya juga dapat memenuhi syarat secara yuridis PTSL.

Penjelasan BPN Kabupaten Tangerang Soal Ketentuan dan Keuntungan Ikut PTSL
Eka Raharja Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang

“Kalau sudah lengkap nanti pada waktu pengecekan syarat yuridis sudah tersedia. Jadi lebih mudah,” ungkap Eka Raharja ditemui di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2/2020).

“Kita sudah menggelar penyuluhan ke setiap desa. Dan animo masyarkat sangat bagus. Tetapi untuk para pemohon agar menyiapkan alas hak kepemilikan, termasuk diantaranya memasang patok tanda batas tanah miliknya,” ujarnya menambahkan.

Tanda batas atau patok yang dipasang juga harus disetujui oleh tetangga batas pemilik lahan yang lain sehingga nantinya akan mempermudah proses pengukuran.

“Selain menyiapkan syarat pemilikan lahan tanda batas menjadi penting sebab kerap ditemui para pemohon atau masyarakat tidak dapat memberikan tanda yang jelas. Ini menjadi sejumlah kendala. Nah masyarakat juga harus menyelesaikan BPHTB untuk menjadi pemohon sertifikat tanahnya dalam program PTSL,” tukas Eka.

Maka itu peran pemerintah setempat sangat penting untuk mensuport program PTSL, pasalnya dengan mempermudah atau meringankan proses BPHTB masyarakat.

Dia menyebut, untuk tahun 2020 ini BPN Kabupaten Tangerang mendapat target sebanyak 83.750 bidang tanah yang harus diselesaikan.

“Kami optimis dapat menyelesaikan program PTSL menjadi Kabupaten Tangerang lengkap (sertifikasi tanah masyarakat, red) dan membantu menjadi Banten lengkap. Karena Pemkab Tangerang serta dari unsur TNI dan Polisi ikut membantu mensukseskan program PTSL. Semuanya supaya sengketa lahan di masyarakat bisa diminimalisir,” tukas Eka. (red)

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...