Puan Maharani: Jabatan Presiden Tiga Kali Perlu Dikaji
Masa Jabatan Presiden
ATMNews.id, Jakarta – Usulan masa jabatan Presiden RI selama tiga periode sempat disampaikan Wakil Ketua MPR Asrul Sani. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, masa jabatan presiden sebanyak 3 periode perlu dikaji.
“Ya itu masih wacana tentu itu harus dikaji kembali secara baik, jangan sampai kita mundur ke belakang,” kata Puan kepada wartawan di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Jadi meskipun baru sebatas wacana, DPR-RI melalui Komisi II membahasnya. Pasalnya kata Puan, akan berkaitan dengan konstitusi atau Undang-undang dan hal lainnya.
“Saya kan duduk di komisi dan saya ingin liat gimana kajiannya, tapi apa pun yang jadi sikap partai tentu sebagai ketua DPR yang wakili PDIP tentu nantinya saya akan melihat dan nilai gimana kajian antara DPR legislatif, dan UU-nya serta PDIP,” ucap Puan yang berasal dari PDIP.
Dikabarkan sebelumnya, pada Kamis (21/11/2019) lalu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani memberi usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.
Arsul awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.
“Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan),” kata Arsul. (red)