ATMnews.id, Tangsel – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) batal disahkan.
Pasalnya, dalam agenda paripurna pengesahan RAPBD 2020 yang digelar DPRD Kota Tangsel, Senin (25/11/2019), masih ada laporan yang harus disempurnakan.
“Secara prinsip kita sudah sepakati, Cuma ada beberapa yang harus disempurnakan dari sisi laporan karena ini menyangkut kesempurnaan laporan itu,” kata Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid di gedung DPRD Kota Tangsel.
Rasyid mengungkapkan, ketidaksempurnaan laporan tersebut berkaitan dengan beberapa pandangan dari salah satu fraksi terkait dangan pandangan umum Panitia Khusus (Pansus). Oleh karena itu, untuk menyempurnakan hasil laporan tersebut, diperlukan persamaan persepsi dalam penyempurnaan di badan anggaran.
“Tadi ada beberapa pandangan dari fraksi Gerindra, misalkan fraksi-fraksi terkait dengan pandangan umum Pansus. Nah itu kan biasa, dinamika,” ungkapnya.
Kendati begitu, Rasyid mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pegesahan RAPBD tersebut selesai sebelum 30 November 2019, sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kalau tadi hasil Badan Musyawarah (Bamus), kita mengagendakan pengesahan RAPBD 28 November 2019. Kita berharap nanti pengesahannya melahirkan sebuah laporan yang sempurna,” pungkasnya. (Ari)