Balon Walikota Tangsel Perhatikan Syarat Pendaftaran
KPU Tangsel Sosialisasikan Syarat Calon Walikota
ATMnews.id, Tangsel- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyosialisasikan syarat-syarat pasangan calon saat mendaftarkan diri di Pilkada serentak 2020.
Diketahui, untuk pasangan calon jalur perseorangan pendaftarannya akan dibuka (19/2/2020) dan untuk pasangan calon dari jalur partai politik pendaftarannya dimulai (16/6/2019).
Syarat umum dalam pencalonan tersebut seperti syarat adminsitratif yang harus dipenuhi oleh para pasangan calon nantinya. Jika syarat tersebut masuk kategori tidak memenuhi syarat maka, bisa digugurkan sebagai calon.
Ada pun syarat umum administatif seperti ijazah, surat keterangan dari pengadilan dan kepolisian, serta nanti uji kesehatan. Dan juga ada surat pernyataan dukungan dari ketua umum masing-masing partai pengusung.
“Tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, yang terpenting syarat administratif harus benar-benar terpenuhi sampai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein.
Ia menjelaskan, untuk syarat pencalonan pasangan calon yang ingin maju lewat jalur partai politik, pasangan calon harus mengantongi dukungan 20 persen jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Tangsel, atau 25 persen total suara.
“Dan untuk syarat 25 persen jumlah suara dari suara sah ini, juga berlaku bagi partai yang ada kursinya di DPRD. Jadi partai non parlemen tidak dapat mengusung pasangan calon di aturan yang ada saat ini,” ungkapnya.
Salah seorang peserta sosialisasi Maxwel Poluan menyambut baik sosialisasi tersebut.
“Kita mendapat informasi yang konkrit dan riil apa yang dilakukan di lapangan,” ungkap Maxwel selaku tim M Reza Center dari Bakal Calon Walikota Tangsel Muhamad Reza Ao.
“Terutama dalam kesiapan-kesiapan dukungan dengan KTP. Disamping itu KPU juga memberikan materi bagaimana menginput datanya. KPU sendiri tadi juga menyatakan ada sistem untuk menginput data-data yang sudah kita punya, itu sangat bagus ya,” ujarnya.
Dengan aplikasi SILON (Sistim Informasi Calon) yang dibuat KPU memberikan kemudahan.
“Tapi sayangnya saat tadi kita pertanyakan dari bentuk file exel apakah bisa langsung diupload ke sistem atau tidak. Ternyata jawabannya belum bisa, dan mereka mau menanyakan dahulu ke bagian IT di KPU,” terangnya. (Sugeng)