Hak Interplasi Bank Banten Minim Dukungan DPRD, HMI: Anggota DPRD Dibungkam Beras CSR

Hanya 15 Anggota DPRD yang Gunakan Hak Interpelasi

ATMnews.id,Serang- Rencana pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim menyoal pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) menimbulkan polemik di kalangan anggota dewan, hingga sejauh ini yang menyepakati hak interpelasi hanya 15 orang.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabek-Banten melalui Wasekbid Eksternal Aliga Abdilah menduga Beras yang disalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada setiap anggota Dewan menjadi kunci sukses bungkamnya para Anggota Dewan DPRD Provinsi Banten untuk tidak mengajukan hak interpelasi.

“Saya menduga, aliran beras dari CSR itu penyebab interpelasi di dewan berpolemik. Sehingga yang menginterpelasi hanya minoritas,” Ujar Aliga

Aliga juga menambahkan suasana banten yang kian semrawut paska ditetapkanya KLB Covid-19 di Banten sejak maret 2020 lalu mestinya menjadi sebuah sandaran bagaimana seharusnya pemerintah baik eksekutif maupun legislatif di Provinsi Banten dalam mengambil kebijakan.

“Harusnya dalam kondisi tersebut Pemprov Banten bisa mengambil kebijakan yang tepat dalam perjuangan melawan Covid-19 selaras dengan pemerintah pusat. Namun sayangnya, justru dalam praktiknya pemprov Banten mengambil tindakan sembrono ditengah pandemi Covid-19 yang tengah berkecamuk,” tambahnya

Minimnya pembahasan dan sosialisasi serta tidak adanya juru bicara yang resmi dari Pemprov Banten untuk menjelaskan persoalan pemindahan RKUD kepada ruang publik menjadikan keadaan semakin berantakan.

“Tidak adanya juru bicara yang mampu menjelaskan kepada ruang publik membuat keadaan menjadi berantakan,” lanjutnya

Masih menurut Aliga, hak Interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003), maka penting kiranya DPRD Banten mengambil langkah tersebut terhadap kebijakan pemprov terkait pemindahan RKUD.

“Kemana anggota DPRD Provinsi Banten yang berakhlakul karimah namun justru enggan bersuara dan diam atas nama covid-19?. Harusnya sedari awal kebijakan yang apopulis nan kontraproduktif dari Pemprov Banten mengenai pemindahan RKUD pun mestinya jangan dilakukan, atas nama covid-19 yang sedang berkecamuk di Banten,” tegas Aliga. (Mg-Dra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...