KPU: Kepala Daerah Petahana yang Salahgunakan Jabatan di Pilkada Bisa Dibatalkan Pencalonannya

Banyak Laporan Indikasi Politisi Bansos Corona

ATMnews.id, Serang-Kepala daerah aktif dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) selama tahapan Pilkada. Jika ketentuan itu dilanggar, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali di Pilkada dapat dibatalkan pencalonannya.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy’ari merespons dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan Bupati Klaten, Sri Mulyani.

“Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi atau petahana, bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon,” kata Hasyim seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (4/5/2020).

Hasyim mengatakan, ketentuan soal penyalahgunaan wewenang kepala daerah itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ayat (3) Pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Sedangkan sanksi pembatalan pencalonan kepala daerah petahana oleh KPU daerah tertuang dalam Ayat (5).

Hasyim melanjutkan, bagi kepala daerah aktif yang tidak mencalonkan diri lagi di Pilkada tetapi terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, akan tetap dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, jika ada kepala daerah aktif yang terindikasi melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19, harus dilihat apakah ia mencalonkan lagi dalam Pilkada atau tidak.

“Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai petahana atau bukan. Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan,” tandasnya. (MgDra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...