Kritisi Perppu Corona, PKS: Berpotensi Abuse of Power
Berpotensi Disalahgunakan Kekuasaan
ATMnews.id,Serang-Kritikan keras disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI tentang isi Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Penanganan Virus Corona. Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa menyatakan, PKS menyampaikan beberapa catatan kritis atas isi Perppu ini.
Pertama, Perppu tersebut dinilai lebih banyak mengatur penanggulangan ancaman krisis ekonomi dibandingkan pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 itu sendiri. Seharusnya, pemerintahan Jokowi memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemi Covid-19.
“Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi). Sedangkan, terkait krisis ekonomi cukup menggunakan UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK),” jelas Ledia seperti dilansir dari Tribunnews.com pada Selasa (28/4/2020).
Kedua, Perppu tersebut juga dinilai memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membahayakan bagi masa depan bangsa atau abuse of power dan potensi penyalahgunanaan penggunanaan sumber daya keuangan yang luar biasa atau abuse of money.
Ketiga, Perppu No. 1 tahun 2020 banyak menganulir beberapa ketentuan di UU lain (Omnibus Law) seperti UU Keuangan Negara, UU MD3, UU Perbendaraan Negara, UU Perpajakan, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah.
Kemudian juga, menganulir isi UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, UU Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU APBN 2020 dan UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis.
Menurutnya, terdapat upaya sentralisasi kekuasaan kepada kewenangan eksekutif yang sangat besar dan hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan yang besar.
Keempat, Perppu tersebut juga tidak lagi berpegang pada prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dimana defisit fiskal menjadi tidak terbatas, sehingga utang negara akan melonjak drastis tak terkontrol.
Selain itu, isi Perppu ini juga membuat hilangnya independensi Bank Sentral dalam menjaga stabilitas moneter, kewenangan pengawasan dan hak budget DPR RI yang semakin dibatasi.
Isi Perppu ini juga dinilai memberikan imunitas serta diskresi tanpa batas bagi KSSK dalam membuat kebijakan sehingga mereka tidak tersentuh oleh mekanisme penegakan hukum.
Kelima, Perppu ini dalam salah satu ketentuannya mengatur tidak hanya terbatas pada penanganan krisis Pandemi Covid-19.
Namun, juga mengatur terhadap semua ancaman lain yang dianggap oleh pemerintah membahayakan ekonomi nasional.
“Diskresi tanpa limitasi ini sangat berbahaya. Harus ada limitasi isu dan limitasi waktu. Jika tidak dilakukan pembatasan wewenang, isu dan waktu maka akan sangat membahayakan bagi sistem keuangan dan sistem pemerintahan Indonesia,” ujarnya. (MgDra)