Mantan Narapida Bisa Ikut Pilkada Setelah Jeda 5 Tahun

Keputusan MK terkait Revisi UU Pilkada

ATMnews.id,  JAKARTA – Mantan narapidana bisa ikut kontestasi pilkada, namun harus jeda 5 tahun terlebih dahulu. Pasalnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, Rabu (11/12/2019), di Mahkamah Konstitusi.

Keputusan ini setelah Gugatan yang diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem, dikabulkan MK.

“Alhamdulillah dikabulkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, seperti yang dilansir dari Tempo.

Titi merasa bersyukur atas keputusan tersebut, meski jangka waktu yang dikabulkan lebih kecil dari permohonan yang diajukan, yakni 10 tahun

Dalam putusan itu, majelis hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Revisi pasal itu mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang.

Selain itu, mereka juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi. “Tinggal KPU mengatur secara lebih detil,” kata Titi.

Uji materi diajukan ICW dan Perludem karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak memuat larangan mantan narapidana atau napi korupsi maju di Pilkada. (red)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...