Maraknya Baliho Bacalon Walikota Tangsel Diduga Tak Berizin, Suhendar Sebut Satpol PP ‘Jiper’
Pilkada Serentak 2020
ATMNews.id, Tangsel – Suhendar, aktivis anti korupsi serta dosen HAM Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut pihak Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) tebang pilih perihal baliho bakal calon (Bacalon) Walikota yang notabene pejabat setempat.
Diketahui sejumlah pejabat Pemkot Tangsel tercatat maju dalam Pilkada serentak 2020 mendatang. Dan poto-potonya sudah terpangpang di baliho dan spanduk di banyak titik wilayah Kota Tangsel.
Lalu Suhendar mempertanyakan kinerja Satpol PP perihal izin adanya gambar pejabat yang terpampang. Pasalnya Satpol PP merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah (Pemda) dalam menegakkan peraturan perda (Perda).
“Ini harus dijalankan (penertiban spanduk, red) untuk menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” ucap Suhendar dalam rilis yang diterima ATMNews.id, Jumat (28/2/2020).
Harus dijalankan dengan semangat menjalankan tugas profesional dan tidak berafiliasi dengan kepentingan kelompok manapun. Hal ini kata dia, juga karena jika merujuk aturan seperti PP No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja harus bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
“Faktanya Kepala Satpol PP Kota Tangsel tidak patuh terhadap aturan itu, bahkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya justru abai dengan pelanggaran yang benar-benar ada, serta malah mengurusi persoalan yang populis tapi tidak substansi: seperti pahlawan kesiangan,” tegasnya.
“Hari ini kita sama-sama mengetahui bahwa banyaknya spanduk, baliho dan reklame promosi milik perusahaan swasta di Tangsel yang jelas tidak berijin namun tidak dibongkar dan ditertibkan.”
Dia juga menyebut, termasuk juga spanduk, baliho dan reklame promosi calon walikota dari lingkaran Pemerintah Kota Tangsel seperti Sekda Muhammad, Wakil Walikota Benyamin Davnie serta yang lainnya, yang beberapa diantaranya terang benderang juga tidak berizin serta mengganggu keindahan kota.
“Asumsinya sederhana, jika memang ada izin, tunjukan dan buktikan kepada masyarakat bahwa spanduk, baligho dan reklame milik Sekda Muhammad, Wakil Walikota Benyamin Davni dan lainnya memiliki izin? Jika tidak mau, tidak bisa atau tidak dapat menunjukan dan membuktikan, berarti memang tidak berizin, maka semestinya dibongkar dan ditertibkan juga, jangan diam atau pura-pura tidak tahu,” ucap Suhendar.
Dia melanjutkan, jika objektif, maka Kepala Satpol PP Tangsel berani membuka diri kepada masyarakat, apakah spanduk, baligho dan reklame tersebut memiliki izin atau tidak?
“Jika tidak dilakukan, maka jelas Kepala Satpol PP Tangsel tebang pilih dan menjadi alat politik,” katanya menjelaskan.
Selain itu, patut diduga ada oknum yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi atas banyaknya baliho bodong yang bertebaran di kota ini, karena justru apa yang dilakukan Satpol PP Tangsel yang hanya membongkar dan menertibkan sebagian tapi tidak keseluruhan, jelas memperkuat dan menjawab dugaan itu.
“Terutama spanduk, baliho dan reklame komersil milik perusahaan yang tersebar dan terpasang hampir disetiap ruas jalan, saya menduga tidak berizin dan efeknya menggangu keindahan kota, tapi tidak dibongkar dan tidak ditertibakan oleh Satpol PP Kota Tangsel, ada apa ini?” ujarnya. (red)