Permudah Rekapitulasi Data, KPU Kabupaten Serang Siapkan E Rekap

Tunggu Arahan KPU Pusat

ATMnews.id, SERANG – Pada Pilbup Serang periode 2020-2025, Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Serang, tengah mempersiapkan untuk menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (E-Rekap).

Sebelum diluncurkan program E-Rekap, KPU tengah menunggu arahan KPU RI dan mempersiapkan infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

“Dalam Pilbup 2020, kita tengah mempersiapkan sistem E-Rekap. Baik dari segi SDM maupun kelengkapan alat. Apabila sistem telah siap, akan kita luncurkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, Rabu, (8/1/2020).

Abidin mengatakan, kehadiran E-Rekap akan mempermudah rekapitulasi pilkada dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan bakal langsung dikirim ke pusat. Baik data maupun server. Nantinya, foto lembaran plano dikirimkan ke server sebagai pengganti salinan rekapitulasi.

“Jadi E-Rekap ini, hadir untuk memangkas birokrasi yang ada di KPU. Misalkan, C1 Plano cuma di foto dan dikirim langsung ke KPU jadi gak berbelit, dan repot. Bahkan mudah dikerjakan,” terang Abidin.

Meski demikian, Abidin mengakui, pihaknya saat ini tengah menunggu arahan dan aturan dari KPU pusat mengenai E-Rekap. Dikarenakan, harus dibuatkan payung hukum, sehingga ada petunjuk teknis dan mekanismenya.

“Apabila KPU RI menginterupsikan untuk menggunakan sistem E-Rekap, maka kita akan gunakan sisitem itu. Dan pada prinsipnya, kita menunggu arahan dan regulasi dari KPU RI tentang E-Rekap,” pungkasnya. (Aden)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...