Usulan Revisi RPJMD Ditolak, DPRD: Fokus Kerja Saja
Pandemi Corona Tidak Boleh Jadi Alasan Usulan Revisi
ATMnews.id,Serang-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengajukan surat terkait rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD Banten. Namun DPRD tidak bisa menindaklanjuti permintaan tersebut, karena adanya pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam Permendagri tersebut hakikatnya RPJMD bisa dilakukan perubahan jika melihat kondisi Pandemi Covid-19 saat ini. Akan tetapi, dalam pasal 342 itu juga menyebutkan RPJMD tidak bisa dilakukan perubahan manakala sisa masa berlakunya kurang dari tiga tahun.
“Jika usul revisi RPJMD tahap kedua akan bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ucap Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim saat ditemui di Kantor DPW Nasdem, Rabu (17/6/2020).
Selain itu juga, sambung fahmi, nanti akan memberikan pengaruh buruk terhadap capaian kinerja Gubernur di masa tahun-tahun terakhir kepemimpinanya
“Proses hari ini adalah bagaimana target-target yang sudah ditetapkan di RPJMD yang sudah melalui revisi pertama harus tercapai untuk pembangunan, walaupun kondisinya dalam covid-19,” ucapnya.
Menurut Fahmi, kondisi pandemi covid-19 tidak boleh dijadikan alasan dalam usulan perubahan RPJMD, karena fokus pembangunan Gubernur harus tercapai dimasa akhir kepemimpinanya.
Oleh karena itu, salah satu yang menjadi catatan yang akan dibahas di Kemendagri adalah urgensi perubahan RPJMD yang sudah masuk tahap kedua melalui usulan revisi perubahan RPJMD.
“Saya kira itulah yang dikonsultasikan bahwa adakah keharusan untuk merevisi dua kali, karena dulu sudah direvisi,” katanya.
“kita minta ada aturan dan pengkajian ulang secara menyeluruh termasuk dikonsultasikan kepada kemendagri dan Bapenas terkait sudah satu kali pernah dilaksanakan revisi RPJMD,” ujar Fahmi.
Politisi Golkar itu menuturkan, DPRD merupakan institusi yang cara pengambilan keputusanya berdasarkan aturan hukum, maka dari itu, DPRD merekomendasikan Gubernur sebelum mengusulkan perubahan RPJMD terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan Kemendagri.
“Program kegiatan RPJMD itu harus dilaksanakan agar tetap berjajalan,” ucap Fahmi.
Fahmi menegaskan, Apapun capaian yang sudah dilakukan Pemprov banten dalam tiga tahun terakhir, akan dilakukan evaluasi.
“Nanti pada akhir tahun ini kita akan evaluasi pertanggungjawaban tahunan Gubernur,” terang Fahmi.
Meski demikian, ujar dia, karena masih berstatus dewan baru belum sepenuhnya mengetahui perkembangan yang sudah dilakukan Pemprov Banten.
“Jangan sampai kita lakukan revisi di kemendagri tidak disetujui,” tandasnya. (Mg-Dra)