Begini Alasan Bawaslu Tidak Awasi Mahar Politik
Potensi Jual Beli Kursi Bukan Rahasia Umum
ATMnews.id, Kota Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang tidak bisa melakukan pengawasan secara intens terhadap mahar politik.
“Kami hanya bisa melakukan pengawasan pada saat mereka daftar. Sebetulnya kita ingin masuk ke ranah mahar politik, karena bukan rahasia umum disana ada potensi jual beli kursi,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga, Dan Kehumasan Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono, saat berdiskusi di kantor Bawaslu Kota Serang, Jalan Raya Cipocok, Senin, (16/12/2019).
Rudi mengatakan, padahal ketika penjaringan calon, disana sangat banyak mahar politik. Tetapi sayang, Bawaslu tidak bisa masuk, karena belum tahapan Pemilu.
“Saya kira, saat penjaringan potensi transaksi yang besar dimasa itu. Tapi kami tak dapat berbuat apa-apa,” jelas Rudi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi menambahkan, bahkan Bawaslu Kota Serang juga tak dapat mengawasi calon legislatif maupun calon kepala daerah yang melaksanakan kegiatan di luar Kota Serang.
“Meskipun disana mereka berpotensi bagi bagi uang, tetap kami tidak dapat berbuat sama sekali,” ujarnya.
Dikatakan Faridi, semua tindakan hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten. Hanya untuk pilkada serentak di setiap daerah.
“Tapi sekarang, Bawaslu Banten tidak ada Gakkumdu, karena tidak ada Pilkada di Banten. Jadi mereka pun sama seperti kita. Hanya dapat mengawasi, tanpa bertindak,” ucap Faridi.
Di tempat sama, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan ikut angkat bicara. Ia berharap, kedepan regulasi pengawas pemilu dapat di rubah, supaya Bawaslu memiliki kewenangan secara penuh dalam Pilkada. Baik pemilihan kepala daerah maupun Legislatif.
“Mudah mudahan saja kedepan ada regulasi yang bisa di rubah, karena kita ingin mengawasi potensi si calon memberikan mahar kepada partai. Supaya Pilkada di Kota Serang benar-benar bersih,” tutupnya. (Aden)