BKPSDM Sanksi PNS Koruptor dan Terjerat Pidana Umum

Sanksi Pemotongan TPPNS

ATMnews.id, Serang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menerapkan sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) bagi ASN yang bolos mengikuti apel pagi atau indisipliner.

Akumulasi pemotongannya yakni sebesar 0,5 persen dari jumlah TPPNS yang diterimanya. Namun, pihaknya menilai sejauh ini tingkat disiplin ASN Kota Serang cukup baik.

“Kalau menurut saya sudah bagus, karena kalau melanggar disiplin langsung diproses. Kita dikurun waktu 2019 ini ada sanksi berat, sedang dan ringaj. Gak sampai 5 persen dari jumlah 4 ribuan pegawai. Jadi masih disiplin,” kata Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu, Kasubid Kepangkatan Kepindahan dan Pensiun pada BKPSDM Kota Serang Murni mengatakan, sepanjang tahun 2019 ini, ASN yang mendapatkan sanksi berat hanya ada tiga orang, yakni dua orang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diberhentikan secara tidak hormat dan satu orang terjerat kasus pidana umum yang dibebas tugaskan atau non job.

“Satu lagi yang masih proses melanggar kode etik pegawai, itu sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat,” kata dia.

Untuk sanksi ringan, lanjut dia, jumlahnya lebih banyak dari sanksi sedang dan berat. Mereka adalah ASN yang indisipliner dan sanksi nya berupa peringatan oleh kepala OPD masing-masing. Namun, jika setelah diperingatkan masih belum jera. Maka, sanksinya akan dinaikan ke sanksi sedang.

“Kalau sanksi ringan itu diperingatkan oleh kepala OPDnya masing masing,” pungkasnya.(Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...