Desa dan Kecamatan Diminta Bantu KPU Sosialisasikan Pilkada
KPU Kabupaten Serang Sosialisasikan Tahapan Pilkada
ATMnews.id, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Serang periode tahun 2020-2025 di Gedung PKPRI, Jumat (24/1/2020).
“Kali ini, kita mengundang seluruh pimpinan partai politik dan organisasi mahasiswa memberitahukan tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Serang dari jalur Partai Politik,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar.
Lebih lanjut Abidin menjelaskan, bahwa untuk jalur partai politik(parpol) akan lebih mudah, karena sesuai dengan PKPU NO 18, Tahun 2019. Hanyalah membutuhkan 10 kursi. Sedangkan, kata Abidin, kursi di DPRD kabupaten Serang terdapat 50 kursi.
“Tentu peraturan jalur Parpol telah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Baik ketentuan pusat maupun Provinsi Banten,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menegaskan, telah mengkoordinasikan kepada seluruh jajaran desa maupun kecamatan yang ada di Kabupaten Serang, telah di berikan amanat untuk membantu KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Bagi kita, ini juga tanggung jawab dari Pemkab Serang. Untuk meningkatkan partisipasi pemilihan diatas 60 persen,” tutupnya.
Diketahui, KPU Kabupaten Serang untuk pembukaan Balon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan dibuka pada 19 Januari sampai dengan 23 Febuari 2020. Sedangkan untuk jalur parpol dimulai pada 16-18 Juni 2020. Dengan selanjutnya, pengambilan nomor urut di bulan 8 Juli 2020.
Setelah itu, kampanye terbuka selama tiga bulan dimulai dari 11 Juli sampai 19 September 2020. Sosialisasi melalui media massa dan terakhir adalah masa tenang pada 20-22 September 2020.