Dongkrak PAD, DPRD Dorong Pemkot Serang Bentuk BUMD

Bentuk perumdam

ATMnews.id, Kota Serang – DPRD Kota Serang mendorong pembentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, BUMD tersebut penting untuk dibentuk, karena diyakini dapat memberikan efek postif dalam pembangunan Daerah khususnya kota Serang.

“Salah satu dampak postif dari adanya BUMD ini adalah dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Akhmad, Kamis (4/6/2020).

TB Ridwan mengatakan, intinya yang memiliki tupoksi terkait BUMD sudah mengundang beberapa kali pertemuan dengan Asda 2 , Kabag Hukum , Kabag Ekbang dan Dirut PDAB.

“Kita sepakat untuk mendorong pembentukan PDAM atau sekarang istilahnya Perusahaan Umam Daerah Air Minum (Perumdam),” katanya.

Ada beberapa alasan pembentukan Perumdam di Kota Serang diantaranya hasil konsultasi Komisi 3 dengan Kementrian PUPR, bahwa Istilah PDAB di Indonesia satu satunya hanya di Kota Serang dan yang lain statusnya PDAM atau dengan PP terbaru jadi Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam).

“Jadi BUMD Air harus menjadi core bisnis mandiri tidak boleh menjadi Anak Induk Perusahaan BUMD lain , sehingga cakupan dan gerak usahanya bisa lebih berkembang,” ujarnya.

Kemudian, dijelaskan TB Ridwan dengan adanya Perumdam ada potensi penambahan bahan baku air rencana dari Bendungan Sindang Heula Pemprov Banten 200 Lt/Detik dan bantuan Water Treatmen di beberapa titik di Kota Serang dari APBN sebagai potensi produksi air lebih besar ketimbang hanya mengandalkan Royalti air dari PT SBS sebesar 30 Lt/detik .

“Jika sudah ada PDAM maka ijin pengambilan bahan baku air dari sungai besar oleh Dirjen SDA Kementrian PUPR hanya akan diberikan kepada PDAM , bukan kepada perusahaan swasta , sehingga kedepan posisinya perusahaan swasta air beli bahan baku air kepada PDAM,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, dituturkan TB Ridwan komisi III akan undang kembali Asda 2 , Kabag Hukum dan Dirut PDAB.

“Komisi III menunggu Bagian Hukum untuk menyampaikan rancangan Raperda tersenut kepada Pimpinan Dewan , selanjutnya dibahas oleh Pansus sesuai mekanisme peraturan UU,” pungkasnya.(Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...