LPA Serang Minta Perda Perempuan dan Anak Dievaluasi

Evaluasi Perda No 9 Tahun 2014 Tentang Perempuan dan Anak

ATMnews.id, Serang – Lembaga perlindungan anak (LPA) Kabupaten Serang minta Perda No 9 tahun 2014 tentang Perempuan dan Anak dievaluasi karena dinilai tidak begitu detail cara antisipasi game online.

Permintaan tersebut dengan alasan pengaruh game online dari gadget dan handphone. LPA mengaku sudah menerima pengaduan orang tua karena anaknya kecanduan game online.

“Banyaknya aduan dari masyarakat yaitu anak kelas satu SD, bahkan TK. Ada yang teriak-teriak ga jelas,” ujar Ketua LPA Kabupaten Serang Titin kholawiyah, Sabtu, (2/11/2019).

Menurutnya, seharusnya yang di edukasi saat ini bukan lagi anak, melainkan orang tua yang merawat untuk memperhatikan dan mengawasi saat memegang gadget.

“Bahkan yang lebih parah saat ini seorang ibu sudah membelikan kuota untuk anak bermain game demi tidak rewel sang anak, padahal kalau di lihat sangat tidak etis dan banyak negatifnya,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, Kebanyakan ibu-ibu memberikan hp kepada anaknya agar anteng dan tidak rewel. Padahal itu salah, kan banyak cara lain misal dengan membacakan puisi

“Sekalipun mau dikasih handpone ke anaknya, harus didampingin dan dikasih batasan,” ujarnya

Untuk memotong mata rantai kasus tersebut melalui pendidikan ke orang tuanya, terutama ibu- ibu muda, karena mereka harus dibangun kesadaran. Menikah punya tanggung jawab terhadap anak, jadi bukan hanya melahirkan.

“Kebanyan akibat pernikahan dini, jadi ibu-ibu ini tidak siap, jadi anaknya dititipin, sedang dia kerja. Jadi faktor pengasuhan,” ucapnya.

“Saya berharap ada pendidikan buat orang tua, peran dari tokoh agama juga penting biar sampai ke tingkat bawah bawah,” pungkasnya. (JD)

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...