Masjid di Tangsel Boleh dibuka Kembali, asalkan…

Pengurus Tempat ibadah Ajuan ke Kecamatan

ATMnews.id, Tangsel-Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang Selatan Nur Heli Slamet menjelaskan tentang rumah ibadah dibuka kembali seperti tertuang dalam Pergub Banten Pasal 12 dan Pasal 11 Ayat 4 Perwal XIX Kota Tangsel.

“Jadi substansinya atau prinsipnya boleh dibuka,” ungkap Heli, Rabu, (4/6/2020).

Hal ini tetap mengacu pada SE Menag RI No 15 Tahun 2020 huruf E ayat 1 tercantum bahwa “bagi masjid boleh menyelenggarakan kegiatan masjid dengan catatan aman bagi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Tingkat Kecamatan”.

Lalu mekanismenya, setiap masjid atau gereja yang akan membuka rumah ibadahnya harus mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan diverifikasi data.

“Ini nanti Gugus Tugas Kecamatan akan berkoordinasi dengan Majelis Agama di kecamatan dan Forum Pimpinan di kecamatan. Nah kalau rekomnya masjid itu boleh menyelenggarakan terkait peribadatannya wilayah tersebut aman atau tidak dan harus mengikuti protokol covid,” ujar Heli.

Hal ini juga berlaku pula bagi masjid di lingkungan Balaikota Tangsel belum membuka kembali secara resmi. “Badan Pengelola Masjid Al I’thisom juga sama prosesnya, harus mengajukan aktifitasnya ke Gugus Tugas Tingkat Kecamatan,” katanya.

Sementara Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany juga menerangkan bahwa Masjid tidak ada yang ditutup.

Tidak ada aturan masjid itu harus ditutup, tapi pembatasan aktifitas beribadah di tempat beribadah. Jadi mengikuti SE Menag RI dan Perwal, baik masjid, musholah, gereja, pura, wihara, maupun yang lainnya,” ucapnya. (Sugeng)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...