MUI Minta Pemkot Serang Berantas Tempat Hiburan Malam
Banyak Tempat Hiburan Malam Izin Restoran Tapi Ada Diskotik
ATMnews.id, Kota Serang – MUI Kota Serang minta pemkot setempat untuk memberantas hiburan malam.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Ponpes Al Mubarok, Selasa (24/12/2019).
Ia mengatakan, tugas pokok MUI adalah membimbing umat dalam aqidah serta menjadi jembatan antara umat dan umaro. MUI merupakan tempat berkumpulnya dan musyawarah Ulama.
“Rakerda hari ini adalah untuk membahas perkembangan permasalahan di Kota Serang,” katanya.
Menurutnya, persoalan di Kota Serang banyak tempat hiburan malam/diskotik yang tidak memiliki izin, dimana izinnya hanya restoran. MUI mendesak Pemkot Serang untuk memberantas kemaksiatan. Seperti miras, hiburan malam dan perzinahan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Banten KH. Romli mengatakan, para ulama harus berempati pada tugas berat pemerintah untuk memimpin dan menjaga masyarakat.
Ia menambahkan, saat ini betapa susahnya masyarakat bertahan dari godaan kemaksiatan, apalgi narkoba telah merajalela, sehingga Aqidah umat di terguncang.
“Untuk itu MUI telah mengeluarkan Fatwa Muamalah di medsos dan dakwah digital untuk menyasar generasi milenial,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin berjanji akan mengeluarkan rekomendasi terkait tempat hiburan malam.
“Kami (Pemkot Serang) dan DPRD Kota Serang pada hari Jum’at yang lalu telah mengesahkan Perda Kota Serang yang di dalamnya melarang keberadaan tempat hiburan malam. Maka kami telah menekan keberadaan tempat hiburan malam dan peredaran miras,” tegas Subadri.(Aden)