Pembangunan Tower Diduga Ilegal, Ombudsman Datangi Pemkot Serang

Laporan Warga Terkait Ijin Pembangunan Tower

ATMnews.id, Kota Serang – Jajaran Ombudsman RI mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bertemu dengan Walikota Serang, Syafrudin. Jumat (13/12/2019).

Kedatangannya ke Pemkot Serang dikarenakan adanya laporan terkait persoalan pembangunan tower, diduga tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). yang di lakukan oleh PT Sulisisdo Kreasi Pratama, di perumahan Griya Serang Asri, daerah Cipocok Jaya.

Ditemani jajarannya, Asisten Ombudsman RI Resolusi dan Monitoring, Ratna Sari Dewi yang meminta ketegasan orang nomor 1 di Kota Serang. Sebab, kata dia, adanya laporan ke kantor Ombudsman, ada permasalahan tower yang tidak berizin di Kota Serang.

“Tower Inikan sudah melanggar Perda, dan kita sudah menyarankan untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Serang dari awal 2019. Bahkan di bulan Juli, kita juga sudah sampaikan ke Walikota. Namun belum ada ketegasan, maupun solusi antara masyarakat disekitar dengan pemerintah maupun perusahaan,” kata Ratna, seusai mendatangi kantor Walikota Serang, Jum’at(13/12/2019).

Tak sampai disitu, Ratna menjelaskan, permasalahan berawal dari pelaporan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengeluhkan tower tersebut. Namun, kata dia, tindakan yang di lakukan belumlah ada. Padahal, sambungnya, ada dua solusi. Yaitu, pertama tindakan hukum, dan kedua melakukan Perda disinsentif.

“Tetapi, Pak Wali hanya memberikan sedikit solusi. Katanya untuk tower-tower yang sudah berdiri ada semacam akirmasi, kalau masyarakatnya mengizinkan dan dipasilitasi maka kemudian bisa diberikan alternatif atau solusi. Izinnya bisa diterbitkan dengan Peraturan-peraturan sesuai prosesnya. Tapi kalau akhirnya tidak ada solusi, nanti akan dilakukan penegakan hukum. Penegakan hukumnya, misalnya bisa di bongkar atau di segel. Begitu kata Pak Wali,” jelasnya.

Lanjut Ratna, solusi terakhir, pada awal Januari 2020 akan mengundang perusahaan terkait, dan pemerintah juga dirinya undang untuk datang ke Ombudsman.

“Kita sudah melakukan penindakan dari awal juga. Nah sekarang kita sudah memfasilitasi penyelesaian, kalau penyelesaian itu tidak ada solusi kita akan menyarankan untuk penegakan hukum. Dan mudah-mudahan, doakan aja ada solusinya dan terselesaikan,” pungkasnya.(Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...