Pemkot Tangerang Desak Pengembang Segera Perbaiki Akses Jalan Taman Royal
Diperbaiki Mulai 12 Februari
ATMnews.id, Kota Tangerang – Tersendatnya perbaikan jalan di perumahan Taman Royal 1 dan 3 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang geram. Pemkot sendiri juga telah memanggil pengembang, PT. CBRR untuk membahas soal perbaikan jalanan tersebut.
Perbaikan jalan itu akhirnya disetujui oleh PT. CBRR usai melakukan musyawarah di ruang rapat Dinas Perumahan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang, Lantai 3 Puspemkot Tangerang, Rabu (22/01/2020).
Musyawarah itu disaksikan Sekertaris Daerah (Sekda) Herman Suwarman, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto, Wakil Ketua Kosasih, Kepala Disperkim Tatang Sutisna, dan Ghany Abdil Barr perwakilan warga Perumahan Taman Royal.
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, tertuang dalam surat pemilik perumahan bersedia memperbaiki jalan Boulevar taman royal 1 dan 3 yang akan mulai dikerjakan pada 12 Februari hingga 15 Mei 2020.
“Selain itu perbaikan Jalan Cempaka sisi Apartemen Benteng Betawi mulai 12 Maret hingga 12 Mei 2020,” terang Herman kepada wartawan usai musyawarah di Puspemkot Tangerang, Rabu (22/1/2020).
Herman menjelaskan, selain itu Pemkot Tangerang mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah yang menjadi sarana dan prasarana Utilitas PSU dalam sertifikat HGB PT.CBRR 3 Februari 2020.
“Lalu mengajukan serah terima administrasi dan fisik sarana dan prasarana dan utilitas perumahan taman royal 1 dan 3 secara parsial ke Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang,” ucapnya.
Setelah melakukan verifikasi secara bersama-sama antara PT CBRR dengan Disperkim tanggal 3 Februari hingga 5 Maret 2020, pihak pengembang diminta menyerahkan sertifikat atau bangunan yang menjadi hak perumahan Taman Royal 1 dan 3 secara bertahap paling lambat 2 tahun.
Selain itu, Herman menambahkan, dirinya yang juga sebagai penghuni Perumahan Taman Royal merasa dirugikan oleh PT. CBRR. Karena sertifikat serta fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) belum juga rampung.
“Secara pribadi jelas saya dirugikan oleh pengembang perumahan selama puluhan tahun,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menambahkan, pihak pengembang PT.CBRR bersedia memperbaiki apa yang diharapkan penghuni perumahan Taman Royal 1 dan 3.
Akan tetapi, kata Gatot perbaikan serta penyerahan aset fasos fasum ke Pemkot Tangerang akan dilakukan secara pararel.
“Musyanif (Pengembang) berjanji dan bersedia meperbaiki dan menyerahkan semuanya. Tetapi kalau ingkar janji, dirinya siap dituntut secara hukum pidana dan juga perdata,” pungkasnya. (hisyam)