Pemkot Tangerang Tak Punya Pegawai Honorer
Terkait Penghapusan Tenaga Kerja Honorer
ATMnews.id, Kota Tangerang- Pemkot Tangerang mengaku tidak mempermasalahkan penghapusan tenaga kerja honorer. Sejak 10 tahun lalu, Pemkot Tangerang tidak mempekerjakan tenaga honorer.
“Tidak masalah dihapus. Karena di sini (Pemkot Tangerang) tidak ada pegawai honorer,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi, Kamis, (23/1/2020).
Akhmad menuturkan, Pemkot Tangerang selama 10 tahun tak pernah memperkerjakan pegawai honorer. Melainkan merekrut tenaga kerja harian lepas (THL). Status kerja pegawai honorer dengan THL berbeda.
“Seperti honorer guru dibayar dengan Dana BOS yang berasal dari pusat. Sedangkan THL, dibayar per kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” jelas Akhmad.
Akhmad menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada istilah tenaga honorer, apalagi THL di lingkungan pemerintahan.
“Hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkapnya.
Sementara Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan belum mengetahui sevara pasti aturan baru tersebut.
“Kan ini baru, kita harus dengar juklak juknisnya seperti. Apa terus honorernya seperti apa. Kita ingin lihat,” terangnya.
Menurut orang nomor satu di Kota Tangerang ini, hal tersebut adalah keputusan pemerintah. Sebab katanya, pemerintah itu tidak ada pusat dan daerah. Oleh karena itu pasti ada tataran yang bisa dilaksanakan.
“Ya akan kita lihat terlebih dahulu. Kalau honorer di Kota Tangerang itu lebih dari ratusan. Maka itu dilihat dulu kalau akan jadi pengurangan seperti apa. Konsep matengnya kan belum. Sosialisasinya gimana,” tukas Arief.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penghapusan tenaga kerja honorer. (Hisyam)