Peredaran Miras Di Kota Ahlakul Karimah Masih Marak
Pemkot Tangerang Gelar Razia Miras Malam Tahun Baru
ATMnews.id, Kota Tangerang- Pemkot Tangerang menyisir toko-toko yang masih nekat menjual minuman keras menjelang atau saat perayaan pergantian tahun baru 2020.
Operasi gabungan menurunkan 250 petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan TNI, Selasa, (31/12/2019) dinihari.
Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan, kegiatan ini menjadi wujud nyata penegakan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kota berjuluk Ahlakul Karimah ini.
“Karena menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi tugas kita bersama,” ujar Sachrudin.
Sachrudin menegaskan, menjadi tugas pemerintah untuk hadir dalam rangka pencegahan peredaran minuman keras secara ilegal di Kota Tangerang.
“Mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman keras. Baik itu untuk yang menkonsumsi maupun masyarakat lain,” ucap Sachrudin.
Sachrudin juga mengimbau kepada para petugas yang akan bertugas, agar dapat menjalankan penertiban dengan penuh integritas dan kesabaran.
“Jangan sampai terprovokasi dan lakukan tindakan yang sifatnya humanis,” kata Sachrudin. (Hisyam)