PSBB di Kabupaten Tangerang Diperpanjang Hingga 17 Mei
Percepatan Penanganan Covid-19
ATMNews.id, Tangerang- Pemkab Tangerang perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) percepatan penanganan covid-19.
Kepastian perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut setelah dilakukan teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Bupati/Wali Kota Tangerang Raya pada Jumat (1/5/2020).
“Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020,” kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, Sabtu, (2/5/2020).
Kata Zaki perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang dituangkan Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sedangkan terkait waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang dari tanggal 2 hingga 17 Mei 2020, diatur dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan covid-19
Zaki lanjutkan untuk perpanjangan PSBB tersebut pihaknya menyesuaikan kebijakan Pemprov Banten yang akan ditetapkan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Masalah cek poin diperbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang,” tutup Zaki. (Rizki)