Soal Peserta PBI Diblokir, Dinsos Kota Serang Salahkan Pemprov Banten

Pemkot Serang Batasi PBI BPJS Kesehatan

ATMnews.id, Kota Serang – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang menyalahkan Pemprov Banten terkait diblokirnya Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Serang.

“Jadi Kota Serang untuk 2020, sesuai surat dari Dinkes menerangkan bahwa penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai provinsi sebanyak 61.418 jiwa. Jadi imbasnya ada warga kota Serang peserta PBI di blokir. Dan penonaktifin ini bukan dari kota Serang, tapi Provinsi Banten,” ujar Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos kota Serang, Mamah Rohmah, saat ditemui dikantornya, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, ada tiga sumber anggaran yaitu pertama dari Kota Kerang, kedua provinsi dan yang ketiga dibiayai pemerintah pusat.

Sedangkan yang dari Provinsi Banten ada penonaktifan untuk kota Serang sebanyak 61 418 jiwa. Dari total keseluruhan yang ada di provinsi Banten yang di non aktifkan sekitar 300 ribuan yang tersebar di Kota/Kabupaten di Provinsi Banten termasuk di Kota Serang.

Ia mengatakan, selain itu juga dengan adanya kenaikan iuran PBI BPJS Kesehatan yang tadinya Rp 35 ribu menjadi Rp 42 ribu, termasuk di Kota Serang kenaikan yang tadinya Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu tiap bulan yang harus pemerintah bayar.

Namun, lanjut Dia, untuk kota Serang, pihaknya mempunyai kebijakan bahwa tidak ada yang dinonaktifkan. Akan tetapi dibatasi pendaftaran baru untuk PBI di Kota Serang

“Jadi kita stop untuk sementara untuk pendaftaran baru untuk PBI kota Serang. Dan Dinas Sosial Kota Serang hanya memberikan rekomendasi, adapun anggarannya ada di Dinkes Kota Serang,” jelasnya.

Dikatakan Rohmah, untuk di Kota Serang dengan keterbatasan anggaran di Dinkes Kota Serang, sehingga tidak bisa membayar Rp 42 ribu. Akan tetapi, hanya bisa membayar Rp 38 ribu.

“Anggaran kita terbatas, yang kita bayarkan kemarin penetapan data awal di tahun akhir 2019 sebanyak 38.606 jiwa. Dan yang bulan Januari 2020 sebanyak 39.104 jiwa. Itupun tidak sampai 12 bulan, hanya 7 bulan yang bisa di bayarkan. Dan insya allah kedepan akan diajukan dianggaran perubahan,” jelasnya. (Aden)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...