Tengah Asyik Ngamar, Delapan Pasangan Diamankan Satpol PP

Ditangkap Disejumlah Hotel

ATMnews.id, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menangkap delapan pasangan yang tengah asyik berduaan disejumlah tempat penginapan, Senin (27/1/2020) siang.

Semua pasangan yang diangkut Satpol PP itu tidak dapat menunjukan dokumen pernikahan resmi saat digerebek petugas di kamar hotel.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, penertiban terhadap pelaku praktek prostitusi ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Prostitusi.

“Delapan pasangan yang kami tangkap akan dilakukan pendataan untuk mengetahui apakah pasangan resmi atau ilegal. Namun, semuanya ini tak dapat menunjukan surat nikah,” terang Agus.

Agus menambahkan, pasangan yang terjaring ini merupakan wajah baru dan baru pertama kali pihaknya diciduk.

“Nanti pasangan ini akan diberi sanksi pembinaan. Agar jadi pelajaran. Nanti juga kita akan lebih gencar agar prostitusi di Kota Tangerang tak menjamur,” imbuhnya. (Hisyam)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...