Tunggak Pajak 16 Bulan, PT. Auto Parking Di Gading Serpong Disegel
Sudah Diperingati Beberapakali
ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Pemkab Tangerang menyegel perusahaan parkir PT. Auto Parking di kawasan Sumarecon Gading Serpong, Kelapa Dua.
Penyegelan tersebut dilakukan, lantaran PT. Auto Parking menunggak pajak selama 16 bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, tindakan penyegelan terhadap wajib pajak yang membandel merupakan bentuk ketegasan pemda dan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Wajib pajak parkir ini membandel, sudah kita peringati beberapa kali tetap tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak daerah,” kata Soma, Selasa (14/1/2020).
Soma mengungkapkan, terhitung sejak bulan September 2018, PT. Auto Parking tidak menyetorkan pajaknya, dari dua titik parkir yang dikelola, yakni di Ruko Agricola dan juga Ruko Serenada, Gading Serpong.
“Sebelum kami memberikan sanksi berupa penyegelan, beberapa kali kita tempuh melalui peringatan, jika masih membandel juga kita akan cabut izin usaha parkirnya,” ungkap Soma.
Sementara, saat ditemui dilokasi, Manager Operasional PT Auto Parking, Arief, mengatakan pihaknya akan segera melakukan kewajiban sebagai wajib pajak berupa melaporkan dan membayar pajak yang selama ini belum terbayar.
“Akan segera kami selesaikan, kami akan segera laporkan ke pusat,” pungkas Arief.
Salah seorang karyawan PT. Auto Parking yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan, selama menjaga parkir pihaknya mendapatkan sebesar Rp. 1,6 juta dalam satu shift kerja.
Sedangkan, kata dia, perusahaannya itu menerapkan tiga shift jam kerja secara bergiliran.
“Paling ramai disini mencapai Rp 1,6 jt hingga Rp 700 ribu paling sepi. Sedangkan, yang berjaga dibagi tiga shif,” jelasnya. (Ari)