Jam Penerapan PSBB di Kota Tangerang Lebih Panjang dari Jakarta
Diusulkan Mulai Pukul 05.00 Hingga 19.00
ATMnews.id, Kota Tangerang – Berbeda dengan DKI Jakarta, Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang dimulai dari pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB malam.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, kalau di DKI Jakarta PSBB berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, sementara usulan Pemkot Tangerang ke Pemerintah Provinsi Banten sedikit lebih lama.
“Kita usulkan pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB malam,” kata Arief, Senin (13/4/2020).
Hal tersebut, menurut Arief, lantaran banyak warganya yang bekerja di luar Tangerang sehingga memakan waktu lebih banyak untuk tiba ke kantor dan pulang ke rumah.
Sehingga, tidak akan memungkinkan bila waktu operasional PSBB di Kota Tangerang disamakan dengan ibukota.
“Dengan pertimbangan orang yang berangkat ke Jakarta dia pulang itu jam 19.00 WIB masih di jalan, harus ada kendaraan jangan sampai enggak bisa pulang,” jelas Arief.
Ia menambahkan, ada yang sama dengan peraturan PSBB di Jakarta. Kota Tangerang pun menerapkan physical distancing di dalam kendaraan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
“Misal mobil sedan ya dua orang saja. Kalau minivan bisa empat orang. Kalau motor boleh boncengan tapi ada relasi keluarga. Bukan berarti enggak boleh (mobilitas), makanya yang keluar itu yang punya keperluan aja,” tukasnya. (hisyam)