Merokok Sembarangan di Kabupaten Tangerang Terancam Didenda
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas KTR
ATMnews.id, Kabupaten Tangerang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal menindak dan memberikan sanksi perokok yang merokok sembarangan. Tindakan tegas tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat merokok.
Kemudian, sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan serta memunculkan kemawasan diri tentang dampak merokok, baik bagi perokok aktif maupun bagi pasif.
“Dengan sosialisasi ini semoga meningkatkan kesadaran kita semua tentang bahaya merokok, dan dampak yang ditimbulkan akibatnya, dan juga benar-benar dipatuhi tentang KTR,” ungkapnya.
Untuk kedepannya, Mad Romli menegaskan, Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar KTR, dengan harapan para perokok aktif dapat lebih menghormati lingkungan dan juga masyarakat yang tidak merokok.
“Nanti kalau ada yang melanggar Perda KTR kita akan berlakukan sanksi administrasi, supaya para perokok aktif bisa lebih menghormati lingkungan dan juga masyarakat yang tidak merokok,” pungkas Mad Romli.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desriana menuturkan, kegiatan sosialisasi Perda KTR ini merupakan awal yang baik dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Semoga kegiatan ini menjadi komitmen bersama dalam inisiasi KTR yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR ini bisa terwujud dan optimal,” tandasnya. (Ari)