Pengecekan Paparan Radiasi Diperluas

Warga Batan Indah Kebingungan

ATMNews.id, Tangsel- Satuan Kimia Biologi Radioaktif (Sat KBR) Gegana Mabes Polri melakukan pengecekan spot yang terpapar radioaktif di Komplek Perum Batan Indah, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Proses identifikasi radioaktif tersebut, dengan menggunakan peralatan kerja khusus, salah satunya alat Infra merah.

Hasilnya pita kuning police line sebagai tanda batas dilarang masuk, lebih meluas jangkauannya dari pita kuning awal yang dipasang Bapeten.

Beberapa warga yang melihat perbedaan batas pita kuning dilarang masuk tersebut juga tema saat tanya jawab saat pertemuan di Aula Balai Warga RW 04 Komplek Perum Batan Indah dengan pihak Batan, Bapeten, dan Kapolres Tangsel.

“Tanah tersebut sudah terkontaminasi, otomatis daerah sekitar menjadi diatas nilai normal. Sehingga proses dekontaminasi masih perlu dilanjutkan hingga nilai laju paparan kembali normal,” Sekretaris Utama Bapeten Hendriyanto Tjahjono, Sabtu, (16/2/2020).

Sat KBR Mabes Polri juga mengambil sampel langsung dalam hitungan 3 menit di tanah spot paparan terkontaminasi dan identifikasi ceceran tanah yang menempel di peralatan khusus petugas. (Sugeng)

 

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...