PSBB di Kota Tangerang Berlangsung 14 Hari
Pemkot Tangerang Terbitkan Perwal dan Kepwal
ATMnews.id, Kota Tangerang – Pemkot Tangerang akhirnya merampungkan administrasi menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu pada Sabtu (18/4/2020) besok.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang. Aturan dan pedoman tersebut disusun dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal.
“Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal no. 17 tahun 2020,” kata Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Kamis (16/4/2020).
Selain Peraturan Walikota, Pemkot Tangerang juga menerbitkan Keputusan Walikota soal PSBB yang tertuang dalam surat no No.443/Kep.318-BPBD/2020. Dalam Kepwal, kata Arief, berisi panduan dan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang.
“Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang,” tuturnya.
Dalam Perwal tersebut, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.
“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tangerang,” ungkap Arief.
Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.
“Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya wajib pakai masker,” tutup Arief. (Hisyam)